UU-CIPTA-KERJAPasal 159Bab IIIversi 2023
⚠️ Pasal 159 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 159 (1) Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemilik Kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya. 38. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.