UU-CIPTA-KERJAPasal 157Bab IIIversi 2023
⚠️ Pasal 157 muncul 4× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 157 (1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda melaporkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal terjadi perombakan Kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam surat ukur. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. 36. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.