⚠️ Pasal 155 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 155 (1) Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat. (21 Pengukuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu sebagai berikut: a. pengukuran dalam negeri untuk Kapal yang berukuran panjang kurang dari24 (dua puluh empat) meter; b. pengukuran internasional untuk Kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih; dan c. pengukuran khusus untuk Kapal yang akan melalui terusan tertentu. (3) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnagel. (41 Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. 35. Ketentuan. . . SK No 176421 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4tt- 35. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.