Pasal 153J (1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. (2) Ketentuan... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad burtrk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Bagian Keenam Undang-Undang Gangguan Pasal 1 10 Staatsblad Tahun L926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantiel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagian Ketujuh Perpajakan ...
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.