UU-CIPTA-KERJAPasal 153DBab VIversi 2023
Pasal 153D (1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk usaha mikro dan kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. (21 Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/ atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E. . . SK No 171629 A PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.