⚠️ Pasal 14A muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 14A (1) Pelaksanaan penJrusunan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang. (21 Pen5rusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penJrusunan Rencana Tata Ruang. (3) Pemenuhan... SK No 176033 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pen5rusunan peta Rencana Tata Ruang di atas peta dasar. (4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penJrusunan Rencana Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar lainnya. 9 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.