UU-CIPTA-KERJAPasal 139Bab IIIversi 2023
⚠️ Pasal 139 muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 61. Ketentuan Pasal 205 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2O5... SK No 176455 A PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.