⚠️ Pasal 135 muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 135 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan Kereta Api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberikan ganti kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai sanksi administratif. 15. Ketentuan SK No 176399 A FRESIDEN REPUBUK INDONESTA 15. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.