⚠️ Pasal 130 muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 130 (1) Setiap Kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal. (21 Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan Keselamatan Kapal. (3) Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu. 32. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 133. . . SK No 176420 A PRESIDEN BLIK INDONESIA -4to-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.