⚠️ Pasal 129 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 129 (1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi untuk keperluan persyaratan Keselamatan Kapal. l2l Badan Klasifikasi nasional atau Badan Klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap Kapal untuk memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal. (3) Pengakuan dan penunjukan Badan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (4) Badan Klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Pusat. 31. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.