UU-CIPTA-KERJAPasal 117Bab XVversi 2023
Pasal 117 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit, inspeksi, pengamatan intensif (surueillancel, atau pemantauan (monitoing). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.