Pasal 111 SK No 171632 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 1 1 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai 1 berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.