Pasal 110B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O terrtarrg Cipta Kerja. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh penghitungan pembayaran denda administratif pada usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, antara lain dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Luas kawasan hutan yang dikuasai dan digunakan untuk kegiatan perkebunan. b. Jangka. . . HEPUEUK INDONESTA -t2t- b. Jangka waktu penguasaan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan perhitungan jangka waktu pada saat usia tanaman produktif secara ekonomi pertama kali sampai dengan waktu saat terakhir penguasaannya. c. Persentase tarif denda dari nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas kegiatan perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya. Rumus perhitungan denda pada kegiatan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut: Denda sama dengan luas perkebunan kelapa sawit dikalikan dengan jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (tahun) dikalikan dengan tarif denda dari persentase keuntungan pertahun (Rupiah). LxJxTD D = Keterangan: L = Luas Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan (Hektare) J = Jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (Tahun) TD = Tarif Denda dari persentase keuntungan per tahun (Rupiah). Contoh Asumsi Perhitungan Denda (D) yang digunakan adalah: a. (L) Luas Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di dalam kawasan hutan (dalam satuan Hektare). Contoh luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah 10.000 (sepuluh ribu) Hektare; b. (J) Jangka. . . tJ:is|I.fdX NEPUEUK TNDONESIA -t22- b. (J) Jangka waktu kegiatan perkebunan berada da-lam kawasan hutan (dalam satuan tahun). Perhitungan waktu dimulai saat usia produktif secara ekonomi sampai dengan terakhir penguasaannya. Perkebunan kelapa sawit akan mulai usia produktif (UP) pada usia tanaman mencapai umur 5 tahun. Sehingga apabila ada kelapa sawit usia tanaman (UT) 15 tahun pada tal:tun 2O2O, maka diasumsikan jangka waktu kegiatan perkebunan dihitung sebagai berikut: Jangka Waktu (J) = Usia Tanaman (UT) - Usia Tanaman Produktif (UP) J= 15Tahun-5Tahun J = 10 Tahun; c. (TD) Persentase tarif denda nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas per tahun (dalam satuan Rupiah), yaitu tarif denda persentase dari total nilai total keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit selama 1 (satu) tahun. Contoh perhitungannya adalah asumsi rata-rata pendapatan bersih (PB) per tahun adalah Rp25.000.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) antara 2Oo/o - 6o0/o dari total pendapatan bersih. TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x % Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) TD = Rp25.00O.000,O0 X 20 o/o (Jika tarif 2oo/ol = Rp5.00O.000,00 d. Sehingga Perhitungan Total Denda pada Sawit dengan luas Tanaman 10.O00 (sepuluh ribu) hektare, Jangka waktu penguasaan perkebunan 10 (sepuluh) tahun dan Tarif Denda 2Oo/o (dua puluh persen) (Rp5.00O.0O0,-) adalah: D = LxJ XTD D = IO.OOO He x 10 tahun x Rp5.OOO.OOO,OO D= Rp5O0.Ooo.ooo.O00,0O Hurufc . . . REPUBUK INDONESIA -L23- Hurrf c Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat termasuk pemberlakuan paksa badan (gizellingl bagi orang yang tidak melaksanakan sanksi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.