UU-CIPTA-KERJAPasal 10ABab IIIversi 2023
Pasal 10A Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal. 7 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 10A diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.