⚠️ Pasal 106 muncul 5× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 106 (1) Perrrsahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan lndustri. (21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang: a. belum memiliki Kawasan Industri; b. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau c. kawasan ekonomi khusus yang memiliki zorta Industri. (3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku bagi perusahaan: a. Industri kecil; b. Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau c. Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. (4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri. (5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 14. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108. . . SK No 176288 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.