⚠️ Pasal 105 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 105 (1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 12. Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1OSA Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 13. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106. . . SK No 176287 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.