Pasal 7 (1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri berwenang: a. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan b. melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. akademisi; c. tokoh masyarakat; dan d. lembaga . . . d. lembaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum. (3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PEMBERI BANTUAN HUKUM
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.