UU-BANTUAN-HUKUMPasal 13Bab Vversi 2011
Pasal 13 Penerima Bantuan Hukum wajib: a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum. BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.