UU-ADMINDUKPasal 95Bab XIIversi 2006
Pasal 95 Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 96 . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.