UU-ADMINDUKPasal 92Bab XIversi 2006
Pasal 92 (1) Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB XII KETENTUAN PIDANA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.