Pasal 88 (1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk: a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan; b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan; c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud huruf b; dan d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. (3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.