UU-ADMINDUKPasal 87Bversi 2013
Pasal 87B Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan dianggarkan mulai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan tahun anggaran 2014. 25. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut :
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.