Pasal 82 (1) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri. (2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Pengkajian . . . (4) Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota (5) Pedoman pengkajian dan pengembangan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.