UU-ADMINDUKPasal 77versi 2013
⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2013 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2006. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 77 Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk. 18. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.