UU-ADMINDUKPasal 76versi 2013
⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2013 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2006. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 76 Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan Menteri. 17. Ketentuan . . . 17. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.