UU-ADMINDUKPasal 73Bab VIversi 2006
Pasal 73 Dalam hal wilayah hukum Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.