UU-ADMINDUKPasal 70Bab VIversi 2006
Pasal 70 (1) Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional. (2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP. (3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.