Pasal 67 (1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting. (2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. (3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Instansi Pelaksana. (4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat: a. jenis Peristiwa Penting; b. NIK dan status kewarganegaraan; c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting; d. nama dan identitas pelapor; e. tempat dan tanggal peristiwa; f. nama dan identitas saksi; g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan h. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.