UU-ADMINDUKPasal 66Bab VIversi 2006
Pasal 66 (1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas: a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil. (2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.