UU-ADMINDUKPasal 57Bab Vversi 2006
Pasal 57 (1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI . . . BAB VI DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN Bagian Kesatu Data Kependudukan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.