UU-ADMINDUKPasal 51Bab Vversi 2006
Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kesembilan Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan Paragraf 1 Pencatatan Perubahan Nama
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.