⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2013 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2006. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 5 Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, meliputi: a. koordinasi . . . a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah; b. penetapan sistem, pedoman, dan standar; c. fasilitasi dan sosialisasi; d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi dan konsultasi; e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota; g. menyediakan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el melalui Instansi Pelaksana; dan h. pengawasan. 3. Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.