UU-ADMINDUKPasal 42Bab Vversi 2006
Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keenam Pencatatan Pembatalan Perceraian
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.