UU-ADMINDUKPasal 4Bab IIversi 2006
Pasal 4 Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. BAB III . . . BAB III KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA Bagian Kesatu Penyelenggara Paragraf 1 Pemerintah
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.