UU-ADMINDUKPasal 36Bab Vversi 2006
Pasal 36 Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Paragraf 2 Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Republik Indonesia
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.