UU-ADMINDUKPasal 31Bab Vversi 2006
Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden. Paragraf 4 . . . Paragraf 4 Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.