UU-ADMINDUKPasal 26Bab IVversi 2006
Pasal 26 (1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V PENCATATAN SIPIL Bagian Kesatu Pencatatan Kelahiran Paragraf 1 Pencatatan Kelahiran di Indonesia
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.