⚠️ Pasal ini memiliki lebih dari satu versi dalam korpus — teks di bawah adalah versi 2013 (versi terbaru); versi lain yang tersedia: 2006. Verifikasi dengan sumber resmi JDIH untuk memastikan versi yang berlaku bagi Anda.
Pasal 12 (1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.