UU-ADMINDUKPasal 104Bab XIVversi 2006
Pasal 104 Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.