PP-35-2021Pasal 47Bab IXversi 2021
Pasal 47 Dengan ditetapkannya Perusahaan pailit, Pengusaha tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit Perusahaan. Oleh karena itu pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak Pekerja/Buruh dilakukan oleh kurator.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.