PP-35-2021Pasal 4Bab IIversi 2021
Pasal 4 (1) PKWT didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. (2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.