PP-35-2021Pasal 35Bab IVversi 2021
Pasal 35 (1) Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. (2) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. BAB V PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Bagian Kesatu Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.