Pasal 32 (1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. (2) Cara menghitung Upah sejam yaitu I ll73 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan. (3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur lOOo/o (seratus persen) dari Upah. (4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75o/o (tduh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.