PP-35-2021Pasal 3Bab IIversi 2021
Pasal 3 PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian SK No 031787 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.