PP-35-2021Pasal 2Bab IIversi 2021
Pasal 2 (1) Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan. (21 Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau (41 untuk waktu tidak tertentu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.