Pasal 13 PKWT paling sedikit memuat: a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha; b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh; c. jabatan atau jenis pekerjaan; d. tempat pekerjaan; e. besaran dan cara pembayaran Upah; f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.