⚠️ Pasal 97 muncul 5× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 97 (1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5OO.OO0.O00,00 (lima ratus juta rupiah). (21 Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat Penangkapan Ikan tertentu pada bagian tertentU di ZEEI yang membawa alat Penangkapan Ikan lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 38 ayat l2l dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.OO0.O00,00 (satu miliar rupiah). (3) Nakhoda. . . SK No 095982 A PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA (3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Peizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka selama berada di luar daerah Penangkapan Ikan yang diizinkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.0OO.OO0,O0 (lima ratus juta rupiah). 33. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.