Pasal 94A Setiap Orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/ atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/ atau kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.0OO.0O0,0O (tiga miliar rupiah). 30. Pasal 95 dihapus. 31. Pasal 96 dihapus. 32. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.