PERPU-CIPTA-KERJAPasal 92ABab IVversi 2022
Pasal 92A Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. 35. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.