⚠️ Pasal 92 muncul 5× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 92 Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (f) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rpl.5O0.O00.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 93... Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t42-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.